Jumat, 30 September 2011

Meraih Kebahagiaan Sejati Meraih Kebahagiaan Sejati

Kebahagiaan adalah mimpi setiap orang. Ia dirindukan namun sering tak kunjung datang. Hingga manusia selalu tergerak untuk meraih kebahagiaan itu. Dengan demikian, meski ada penderitaan, pada dasarnya manusia cenderung untuk mendambakan kebahagiaan.

Manusia memang seharusnya bahagia. Bahagia adalah sebuah pilihan. Meski manusia tak jarang ditimpa musibah bahkan secara beruntun, ia tetap bisa merasakan bahagia. Artinya, ada pilihan ketika manusia merasakan kondisi seperti itu. Apakah ia akan tetap berada dalam penderitaan tersebut atau memilih untuk tidak tenggelam dalam penderitaan tersebut. Justru penderitaan itu ia gunakan sebagai pijakan untuk merasakan kebahagiaan.

Seorang penyair dan sufi besar bernama Sa’di Syirazi pernah merasakan kesedihan dalam hatinya karena ia kehilangan sepatu. Ia menderita. Hingga pada suatu saat berada di Masjid Kufah, ia melihat seseorang yang telah kehilangan kedua kakinya. Namun, orang tersebut tak terlihat menderita.

Sa’di kemudian merasakan perasaan yang lain. Ia memang masih tak punya sepatu namun ia tak lagi menderita. Ia kemudian bersujud kepada Allah SWT dengan penuh rasa syukur. Perasaan Sa’di berubah atas musibah yang ia alami.

Agama telah menyatakan, supaya manusia tidak berduka dengan apa yang hilang dari mereka dan tidak terlalu bersuka ria dengan apa yang datang kepadanya. Kebahagiaan yang sejati adalah kepuasan menerima apa yang Allah takdirkan. Termasuk di dalamnya ketika ditimpa kehilangan. Meski banyak orang yang terpaku dengan sebuah kehilangan yang menimpanya.

Mereka mengalami missing tile syndrome atau sindroma genteng hilang. Pada suatu ketika seseorang melihat atap rumahnya, dilihatnya atap itu lengkap. Pada saat berikutnya, orang itu melihat ada satu genteng yang hilang di atap rumahnya. Orang itu terus memikirkan genteng yang hilang itu. Melupakan semua genteng bagus yang masih berada di atap rumah. Ini membuatnya menjadi menderita. Ini pun terjadi dalam kehidupan. Jika seseorang terus memusatkan pada sesuatu yang hilang, tentu tak akan membuatnya bahagia.

Menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya juga menjadi tangga mencapai kebahagiaan. Karena tujuan akhir dari semua perintah Allah adalah untuk meraih kebahagiaan. Allah menyuruh manusia untuk ruku dan sujud serta berbuat kebaikan agar manusia bahagia. “Siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, dia akan mendapatkan penghidupan yang sempit.” (QS. 20: 124).

Selain itu, tak semestinya kebahagiaan itu dinikmati sendiri. Jika meneladani Nabi Muhammad SAW, maka seorang Muslim tak akan memonopoli kebahagiaan tersebut. Sebab, Nabi Muhammad SAW pernah menyatakan merupakan amal yang paling utama jika membuat orang lain bahagia.

chandra

Islam Dan Penggulangan Kemiskinan

Perhatian Islam terhadap penanggulangan kemiskinan dan fakir miskin tidak dapat diperbandingkan dengan agama samawi dan aturan ciptaan manusia manapun, baik dari segi pengarahan maupun dari segi pengaturan dan penerapan. Semenjak fajarnya baru menyingsing di kota Mekkah, Islam sudah memperhatikan masalah sosial penanggulangan kemiskinan.

Adakalanya Quran merumuskannya dengan kata-kata "memberi makan dan mengajak memberi makan orang miskin" atau dengan "mengeluarkan sebahagian rezeki yang diberikan Allah", "memberikan hak orang yang meminta-meminta, miskin dan terlantar dalam perjalanan", "membayar zakat" dan rumusan lainnya. Memberi makan orang miskin yang meliputi juga memberi pakaian, perumahan dan kebutuhan-kebutuhan pokoknya adalah merupakan realisasi dari keimananan seseorang (lihat surat Al Mudatsir, Al Haqqah).

Quran tidak hanya menghimbau untuk memperhatikan dan memberi makan orang miskin, dan mengancam bila mereka dibiarkan terlunta-lunta, tetapi lebih dari itu membebani setiap orang Mu'min mendorong pula orang lain memperhatikan orang-orang miskin dan menjatuhkan hukuman kafir kepada orang-orang yang tidak mengerjakan kewajiban itu serta pantas menerima hukuman Allah di akhirat. Tangkap dan borgol mereka, kemudian lemparkan ke dalam api neraka yang menyala-nyala, dan belit dengan rantai tujuh puluh hasta ! Mengapa mereka dihukum dan disiksa secara terang-terangan itu? Oleh karena mereka ingkar kepada Allah yang Maha Besar dan tidak menyuruh memberi makan orang-orang miskin. (QS 69:30-34)

Dalam surat Al Fajr, Allah membentak orang-orang Jahiliah yang mengatakan bahwa agama mereka justru untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dan berasal dari nenek moyang mereka, Ibrahim; "Tidak, tetapi kalian tidak tidak menghormati anak yatim dan tidak saling mendorong memberi makan orang miskin. (QS 89:17-18)

Demikian pula pada surat Al Maun dimana dikatakan; orang yang mengusir anak yatim dan tidak mendorong memberi makan orang miskin" dikatakan sebagai orang yang mendustakan agama. Orang yang tidak pernah menghimbau orang lain untuk memberi makan orang miskin biasanya tidak pernah pula memberi makan orang miskin tersebut. Tuhan mengungkapkan dalam bentuk sindiran dengan tujuan apabila seseorang tidak mampu memenuhi harapan orang miskin, maka ia harus meminta orang lain melakukannya.

Selanjutnya dalam surat Adz Dzariyat : 19-20 "Dalam kekayaan mereka tersedia hak peminta-minta dan orang-orang yang hidup berkekurangan"

Digambarkan disini orang-orang yang bertaqwa adalah orang yang menyadarai sepenuhnya bahwa kekayaan mereka bukanlah milik sendiri yang dapat mereka perlakukan semau mereka, tetapi menyadari bahwa di dalamnya terdapat hak-hak orang lain yang butuh. Dan hak itu bukan pula merupakan hadiah atau sumbangan karena kemurahan hati mereka, tetapi sudah merupakan hak orang-orang tsb. Penerima tidak bisa merasa rendah dan pemberi tidak bisa merasa lebih tinggi. Lihat pula surat Al Ma'arif (QS 70:19-25).

Ayat-ayat di atas diturunkan di Makkah, sementara zakat diwajibkan di Madinah. Dengan demikian, sejak saat-saat awal kurun Makkah, Islam telah menanamkan kesadaran di dalam dada orang-orang Islam bahwa ada hak-hak orang yang berkekurangan dalam harta mereka. Hak yang harus dikeluarkan, tidak hanya berupa sedekah sunnat yang mereka berikan atau tidak diberikan sekehendak mereka sendiri. Kata zakat sendiri sudah digunakan dalam ayat-ayat Makiyah seperti pada surat : Ar Rum:38-39, An Naml:1-3, Luqman:4, Al Mu'minun:4, Al A'raf:156-157, dan Fushshilat : 6-7.

Walau Al Quran sudah membicarakan zakat dalam ayat-ayat Makiah, namun demikian zakat itu sendiri baru diwajibkan di Madinah. Zakat yang turun dalam ayat-ayat Makiah tidak sama dengan zakat yang diwajibkan di Madinah, dimana nisab dan besarnya sudah ditentukan, orang-orang yang mengumpulkan dan membagikannya sudah diatur, dan negara bertanggung jawab mengelolanya.


Sari Penting Kitab Fiqih Zakat, Dr. Yusuf Al-Qaradhawy

Apakah Hukum Rajam Benar-Benar Dapat Menghapus Dosa?

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Semoga Allah SWT merahmati Ustadz. Saya ingin bertanya bila seseorang menjalani hukum Islam, hukum rajam misalnya, apakah dosanya akan dihapuskan dan ia tidak mendapat siksa neraka kelak?

Demikian pertanyaan saya, mohon jawaban agar semoga bisa menambah keimanan saya.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Dany Ok


Jawab:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Meski bukan sebuah kepastian, namun secara umum bisa dikatakan bahwa orang yang rela menerima hukuman rajam itu tentu sudah bertaubat kepada Allah dengan sebenar-benar taubat. Sebab hukum rajam itu adalah hukuman mati. Dan layaknya orang yang mau mati, pastilah dia sudah menyelesaikan semua urusan dosa dengan tuhannya. Artinya, tentu dia sudah memohon ampunan dengan sesungguhnya dan melakukan taubat nashuha dengan perasaan yang amat mendalam.

Dan sebagaimana janji Allah, Dia pasti akan menerima tobat orang yang memang serius untuk bertaubat. Siapakah yang lebih serius taubatnya dari pada orang yang sudah dipastikan segera akan mati?

Dalam sebuah hadits disebutkan tentang bagaimana diterimanya taubat seorang Maiz yang pernah berzina dan meminta untuk dihukum rajam. Bahkan bila ampunan itu dibagikan kepada seluruh manusia, pastilah mencukupi. Sehingga orang yang sudah menerima hukuman rajam, tidak boleh dihina dan dicaci. Sebab disisi Allah SWT dia sudah mendapatkan ampunan dan masuk surga-Nya.

Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh dia telah taubat dengan sebuah taubat yang bila dibagikan kepada seluurh umat manusia, pastilah mencukupi". (HR Muslim Kitabul Hudud 3207)

Rasulullah SAW juga menyalati wanita dari Juhainah yang berzina dan dihukum rajam. Saat itu Umar bin Al-Khattab mempertanyakan mengapa beliau menyalati jenazah wanita yang pernah berzina. Maka saat itu beliau menjawab:

"Sungguh wanita ini telah bertaubat yang bila taubat itu dibagikan kepada 70 orang penduduk Madinah, pastilah mencukupi. Apakah kamu tahu ada taubat yang lebih baik dari taubatnya seorang yang akan menghadap Allah SWT?" (HR Muslim Kitabul Hudud 3209 dan Tirmizy bab Hudud 1355 dan An-Nasai Bab Janaiz 1391 dan Abu Daud bab hudud 3852)

Para ulama sepakat menyatakan bahwa pelaku zina muhshan (yang sudah menikah -red) dihukum dengan hukuman rajam, yaitu dilempari dengan batu hingga mati. Zina muhshan adalah puncak perbuatan keji sehingga akal manusia pun bisa menilai kebusukan perbuatan ini, karena itu hukumannya adalah hukuman yang maksimal yaitu hukuman mati dengan rajam. Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW secara umum yaitu, "Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad dan keluar dari jamaah."

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc.

Ahli Waris Alquran

Nabi Muhammad SAW, seperti halnya semua nabi, tidak mewariskan harta, tetapi mewariskan ilmu, kebenaran, dan ajaran dari Allah SWT. Dalam hadis sahih disebutkan, ''Kami para nabi tidak mewariskan (harta). Apa yang kami tinggalkan menjadi sedekah.'' (HR Bukhari).

Apa yang ditinggalkan Nabi, seperti disebut dalam hadis di atas, menurut pendapat banyak pakar, adalah ilmu atau kebenaran dari Allah. Ilmu atau ajaran Tuhan sebagai peninggalan Nabi merupakan sedekah alias menjadi aset atau kekayaan milik seluruh umat manusia, khususnya orang-orang yang beriman kepada Nabi.

Itu sebabnya dikatakan, ''Al-ulama waratsat al-anbiya.'' Artinya, para ulama adalah ahli waris para nabi. Para ulama dan seluruh orang beriman sesungguhnya adalah ahli waris Nabi Muhammad SAW. Sebagai ahli waris, mereka wajib menerima ajaran Islam, memperjuangkan, dan mewujudkan dalam realitas kehidupan.

Firman Allah, ''Kemudian kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan di antara mereka ada pula yang lebih dahulu berbuat kebaikan.'' (Fathir: 32). Sebagai ahli waris Alquran, kaum Muslim menurut ayat di atas ternyata terbagi ke dalam tiga kelompok.

Pertama, zhalim linafsih, merupakan kelompok orang yang menganiaya diri mereka sendiri. Menurut mahaguru tafsir Ibnu Katsir, mereka adalah orang-orang yang suka meninggalkan kewajiban-kewajiban agama dan melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT (muharramat).

Kedua, muqtashid, merupakan kelompok pertengahan (moderat). Mereka adalah orang-orang yang melaksanakan semua kewajiban dan meninggalkan semua larangan agama, tetapi mereka belum mampu melaksanakan hal-hal yang bersifat anjuran (mustahabbat) dan hal-hal yang bersifat keutamaan (ihsan) serta belum bisa meninggalkan hal-hal yang makruh dan syubhat.

Ketiga, sabiq bi al-khairat, merupakan kelompok terdepan dalam kebaikan. Mereka adalah orang-orang yang mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban agama dengan sempurna. Mereka dapat disebut sebagai pelopor dan motivator kebaikan, sehingga mereka disebut al-muqarrabun, yaitu orang-orang yang dekat atau didekatkan kedudukan mereka di sisi Allah SWT (Waqi'ah: 11).

Menurut Imam al-Razi, kelompok pertama merupakan cermin dari orang yang dikendalikan oleh hawa nafsu, sedangkan kelompok kedua merupakan cermin dari orang yang berjuang. Suatu kali mereka menang, tetapi pada kali yang lain mereka kalah atau dikalahkan. Sementara kelompok ketiga merupakan cermin dari orang yang menang dan mampu mengalahkan godaan nafsu dan setan.

Setiap Muslim, setingkat dengan kemampuan yang dimiliki, wajib berusaha meningkatkan kualitas diri dari strata zhalim linafsih ke strata muqtashid, dan selanjutnya dari muqtashid ke strata sabiq bi al-khairat, sebagai strata paling tinggi dan yang merupakan ahli waris Alquran dalam arti yang sebenar-benarnya. Wallahu a'lam. (A Ilyas Ismail)